Sertifikasi Guru

DASAR HUKUM

v  Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

v  Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

v  Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

v  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi 

        Pendidik.

v  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.

v  Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.

 

 

PENGERTIAN SERTIFIKASI GURU

 

v  Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.

v  Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi (PGSD) di LPTK yang ditetapkan  oleh pemerintah.

v  Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yang dilakukan dalam bentuk portofolio atau ikut Diklat Profesi (DP).

 

TUJUAN SERTIFIKASI GURU

n  Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran

n  Meningkatkan profesionalisme guru

n  Meningkatkan proses dan hasil pendidikan

n  Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional

n  Penyesuaian kelayakan pendapatan guru

 

 

SYARAT PESERTA SERTIFIKASI

 

Mengacu pada Permendiknas No. 18 tahun 2007, persyaratan peserta sertifikasi dalam Jabatan Guru adalah guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).

 

SERTIFIKASI = KINERJA = KESEJAHTERAAN GURU

Secara teoritik bahwa hubungan antara serfikasi – kinerja – dan kesejahteraan Guru dapat dijelaskan sbb :

v  Sertifikasi adalah alat untuk memacu dan meningkatkan kinerja guru dalam berprestasi.

v  Indikator untuk menilai prestasi kerja/ kinerja guru, tampak dalam 10 komponen penilaian portofolio yang menilai 4 komptensi guru.

v  Bagi guru telah memenuhi syarat lulus, maka akan mendapatkan sertifikat guru.

v  Bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat guru akan diusulkan untuk mendapatkan penghargaan dalam bentuk tambahan pendapatan 1 kali gai pokok, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.

 

PROBLEM SERTIFIKASI

v  Bahwa sertifikasi belum sepenuhnya menjamin peningkatan prestasi/ kinerja guru.

v  Bahwa masih ada guru yang mengambil jalan pintas untuk mengejar syarat sertifikasi.

v  Bahwa pelaksanaan sertifikasi guru masih mengalami kendala pendanaan yang minim dari pemerintah.

v  Bahwa penambahan/ kenaikan pendapatan (gaji) guru tidak berkorelasi positif dengan kinerja yang ditampilkan.

v  Bahwa standar kesejahteraan guru bersifat relatif sehingga cenderung tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup (sifat manusia tidak pernah puas).

 

 

PROSEDUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

 

 

PENJELASAN

n  Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio Guru.

n  Dokumen Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelengara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK  tsb

n  Rayon LPTK Penyelengara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan sejumlah LPTK Mitra.

n  Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.

n  Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, Rayon LPTK merekomendasikan alternatif sebagai berikut.

-          Melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio.

-          Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan ujian. Materi DPG mencakup empat kompetensi guru.

o   Lama pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK peneyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio.

o   Apabila peserta lulus ujian DPG, maka peserta akan memperoleh Sertfikat Pendidik.

o   Bila tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

n  Untuk menjamin standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu mekanisme, materi, dan sistem ujian DPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).

n  DPG dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.

 

MEKANISME PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 

 

  

 

PORTOFOLIO & PENILAIAN KINERJA GURU

DALAM PROSES SERTIFIKASI

*      Portofolio adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seseorang

*      Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman, kinerja/ berkarya/ prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu

*      Penilaian Portofolio merupakan proses pengakuan atas pengalaman profesional guru melalui penilaian kumpulan dokumen

 

10 KOMPONEN PORTOFOLIO (SESUAI PERMENDIKNAS NO. 18 TAHUN 2007

 

n  KUALIFIKASI AKADEMIK

n  PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

n  PENGALAMAN MENGAJAR

n  PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

n  PENILAIAN DARI ATASAN DAN PENGAWAS

n  PRESTASI AKADEMIK

n  KARYA PENGEMBANGAN PROFESI

n  KEIKUTSERTAAN DALAM FORUM ILMIAH

n  PENGALAMAN ORGANISASI DI BIDANG KEPENDIDIKAN DAN SOSIAL

n  PENGHARGAAN YANG RELEVAN DENGAN BIDANG PENDIDIKAN

 

PEMETAAN KOMPONEN PORTOFOLIO KE DALAM KOMPETENSI GURU

  

KOMPONEN 1:
KUALIFIKASI AKADEMIK

n  Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri.

n  Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini dapat berupa ijazah atau sertifikat diploma.

n  Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalilasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri. Dalam kasus tertentu seorang guru bertugas di daerah yang jauh (di luar provinsi) dari tempat asal perguruan tinggi, dapat dilegalisasi oleh kepala sekolah dan kepala dinas kabupaten/kota.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

~ oleh udiskandar pada Desember 3, 2008.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.